Badan Gizi Nasional Wajibkan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Kebijakan ini diterapkan guna memperkuat standar keamanan pangan di lingkungan sekolah, dilansir dari Detik Health. Pengawasan ketat akan melibatkan jajaran tenaga pendidik di sekolah.

Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bahwa pencantuman label waktu tersebut berfungsi sebagai panduan utama bagi guru dan siswa agar makanan selalu dikonsumsi dalam kondisi segar dan layak. "Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," kata Kepala BGN Sudaryono.

Pihak BGN meminta seluruh pihak sekolah memastikan tidak ada unit makanan yang dikonsumsi apabila telah melampaui waktu yang tertera pada wadah. Larangan ini berlaku tegas bagi para siswa maupun guru.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegas Sudaryono. Secara teknis, hidangan MBG dirancang tanpa bahan pengawet dan bukan merupakan produk pangan olahan berlebih (ultra processed food). Oleh karena itu, batas masa aman konsumsi makanan tersebut berada pada kurun waktu maksimal empat jam setelah matang.

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," jelas Sudaryono. Selain pembatasan durasi makan, BGN melarang keras siswa membawa pulang porsi MBG ke rumah. Makanan yang dibagikan diwajibkan untuk dihabiskan langsung di area kelas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," tegasnya lagi. Kebijakan melarang porsi makanan dibawa pulang diambil berdasarkan evaluasi penanganan kasus gangguan kesehatan.

Makanan yang disimpan terlalu lama untuk dikonsumsi di rumah terbukti menjadi penyebab berulangnya insiden keracunan yang menimpa siswa hingga anggota keluarga. "Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkas Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author