Aturan DHE SDA Berlaku Bank Swasta Hadapi Risiko Likuiditas

Share

Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA di himpunan bank milik negara resmi berjalan mulai Senin, 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan para eksportir komoditas migas maupun non-migas untuk menyimpan dana hasil perdagangan mereka di bank pelat merah.

Langkah penertiban devisa ini, seperti dilansir dari Detik Finance, memicu tantangan baru bagi sektor perbankan swasta. Para pelaku industri perbankan swasta kini harus bersiap menghadapi potensi perpindahan dana valuta asing milik nasabah eksportir ke bank-bank BUMN.

Pergeseran dana dalam jumlah besar ini diproyeksikan bakal memengaruhi kondisi likuiditas, khususnya pada pengelolaan aset mata uang asing. Regulasi baru tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi aturan terdahulu.

"Mungkin yang bank swasta yang selama ini juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan ketentuan hukum yang baru, para pengusaha di sektor non-migas wajib menyimpan seluruh atau 100% dana DHE SDA mereka di dalam negeri paling sedikit selama 12 bulan. Kebijakan penyimpanan modal ini diatur melalui rekening khusus.

Sementara itu, bagi para pelaku usaha di sektor migas, batas minimum penempatan dana ditetapkan sebesar 30%. Jangka waktu penempatan dana ekspor migas tersebut diwajibkan paling sedikit selama tiga bulan.

Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan menilai perpindahan modal valas ini hanya mencakup komoditas tertentu. Jenis komoditas yang terdampak pembatasan ini meliputi sektor sumber daya alam unggulan seperti batu bara dan minyak kelapa sawit.

Untuk jenis perdagangan ekspor di luar sektor komoditas yang telah ditentukan, arus penyimpanan dana diprediksi tetap stabil. Hal ini meminimalkan kekhawatiran bahwa dana simpanan valas di bank swasta akan terkuras habis.

Pihak regulator optimis bahwa implementasi wajib parkir DHE di bank Himbara tidak akan memicu gejolak besar. Bank swasta yang memiliki nasabah eksportir komoditas diproyeksikan mampu beradaptasi dengan regulasi anyar ini.

"Nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan. Kalau selama itu masuk ke pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan. Tapi kalau ini tidak misalnya, itu berarti akan sedikit perubahan," terang Dian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author