Perhapi Sebut Aturan Baru Blending Batu Bara Tambah Biaya Penambang
Aturan baru mengenai pencampuran (blending) batu bara dalam skema wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dinilai tidak akan efektif memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Kebijakan tersebut memicu tambahan biaya bagi para penambang di tengah patokan harga domestik yang tidak berubah.
Dilansir dari BloombergTechnoz, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan bahwa penambang memerlukan fasilitas memadai untuk mendapatkan campuran yang merata karena komoditas tersebut minimal berasal dari dua lokasi tambang berbeda. Tambahan biaya operasional ini dinilai memberatkan pelaku usaha pertambangan.
"Aturan blending yang baru tidak akan terlalu efektif untuk menjaga pasokan batu bara DMO karena akan ada tambahan biaya," ungkap Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri Perhapi pada Senin (29/6/2026).
Menurut Ardhi, pengeluaran tambahan tersebut tidak sebanding dengan harga batu bara DMO untuk sektor kelistrikan umum PT PLN (Persero). Pemerintah saat ini mematok harga sebesar US$70 per ton untuk spesifikasi kalori tinggi atau 6.322 kcal/kg.
"Aktivitas blending akan menambah biaya operasi, sedangkan harga batu bara DMO masih US$70/ton, tidak pernah berubah sejak ditetapkan 2018," kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri Perhapi.
Kebijakan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) ini pertama kali ditetapkan Kementerian ESDM melalui Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 untuk menjaga stabilitas tarif listrik nasional. Selain sektor listrik, industri semen dan pupuk juga dikenakan harga DMO sebesar US$90 per ton sejak 2021 melalui Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru saja menerbitkan Permen ESDM No. 6/2026 yang merevisi Permen ESDM No. 7/2025 untuk memastikan keandalan pasokan dalam negeri secara akuntabel. Melalui Pasal 34A dan Pasal 34B di beleid baru tersebut, penambang pemegang IUP dan IUPK kini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM melalui sistem informasi sebelum melakukan pencampuran batu bara.
Sebelum kebijakan ini keluar, pemerintah mengidentifikasi bahwa mayoritas produksi batu bara Indonesia berkualitas sedang hingga rendah, sementara kebutuhan PLTU didominasi kalori sedang hingga tinggi.
"Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.000 [kkal/kg] ke atas, 5.800 sampai 6.322 [kkal/kg], itu tidak lebih dari 20%. [Sebanyak] 80%-nya itu yang medium ke bawah," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (22/6/2026).
Pemerintah berencana memodifikasi regulasi teknis agar ketersediaan komoditas untuk program DMO dapat tercapai secara baik.
"Nah, memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik ya," tambah Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Bahlil mengungkapkan bahwa PLN masih kekurangan pasokan sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan 154 juta ton. Kementerian ESDM telah menugaskan perusahaan tambang untuk memasok 180-190 juta ton, tetapi kontrak yang diteken PLN baru mencapai 134 juta ton batu bara kalori sedang untuk kebutuhan pencampuran.
"Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Di sisi lain, Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menilai investasi pada fasilitas pencampuran batu bara merupakan langkah jangka panjang yang tepat untuk mengamankan stok. Langkah ini relevan mengingat target produksi batu bara dalam RKAB 2026 akan dipangkas pemerintah menjadi sekitar 600 juta ton dari tahun sebelumnya sebesar 735 juta ton.
"Untuk memperkuat DMO, khususnya dalam mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri, perlu diperkuat dengan coal blending," jelas Singgih Widagdo, Ketua IMEF.
Singgih mengusulkan agar pendanaan pembangunan fasilitas pencampuran ini melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara demi mengoptimalkan cadangan nasional.
"Bujet pembangunan [fasilitas] coal blending, bisa saja dibangun Danantara. Mengingat selain mendapatkan keuntungan, mengoptimalkan cadangan batu bara dan sekaligus menjaga keamanan pasokan batu bara nasional," kata Singgih Widagdo, Ketua IMEF.
Keterlibatan Danantara tersebut dinilai selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat kemandirian energi.
"Dengan pelaku usaha pertambangan sebanyak 963, sangat tidak mudah mengelola RKAB dalam tahunan," tutur Singgih Widagdo, Ketua IMEF mengenai usulan pemberlakuan skema RKAB tiga tahunan.