Aspermigas Minta Pemerintah Jamin Impor Migas Swasta Tetap Berjalan

Share

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas meminta kepastian bagi badan usaha swasta dalam proses impor produk minyak dan gas bumi pada Rabu (3/6/2026), menyusul rencana pemberian izin impor kepada badan layanan umum Lemigas, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Permintaan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani pada 30 April 2026.

“Ya kalau itu [impor melalui Lemigas] enggak masalah, tetapi jangan sampai menghalang-halangi badan swasta yang biasanya juga sudah melakukan impor,” ungkap Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Aspermigas mendesak pemerintah memastikan kehadiran izin impor bagi badan layanan umum tidak merusak ekosistem bisnis yang telah berjalan.

“Tata kelola bisnis yang sudah ada, kemudian muncul izin impor lewat BLU, jangan sampai merugikan pihak-pihak yang lain, termasuk pihak-pihak swasta,” tambahnya.

Melalui Perpres tersebut, terdapat tiga pihak yang mendapat wewenang melakukan impor migas, yaitu BUMN dalam hal ini Pertamina, badan usaha swasta, serta badan layanan umum sektor energi.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1), dalam keadaan mendesak untuk kebutuhan dalam negeri, badan layanan umum atau BUMN sektor energi dapat mengimpor migas dengan kriteria tertentu, seperti gangguan geopolitik, rantai pasok, bencana alam, keterbatasan suplai, atau cadangan nasional di bawah ambang batas.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Kementerian ESDM menerangkan bahwa pengadaan komoditas migas oleh Lemigas ini juga mencakup ruang untuk mengeksekusi impor dari Rusia.

“Ini ada ruang. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” tambah Yuliot.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author