Aspermigas Kritik Kebijakan Diskon Harga Gas Industri Pemerintah
Kebijakan pemerintah yang memangkas harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBtu dinilai mengancam keberlanjutan investasi hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri.
Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (6/7/2026), Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) memperingatkan bahwa ketidakjelasan regulasi mengenai pihak penanggung selisih harga berpotensi memicu eksodus investor internasional.
"Selisih harga dari pemotongan itu kan belum jelas siapa yang menanggung. Kalau lebih besar swasta yang menanggung, saya jamin investor bakal pada minggat," ujar Ketua Komite Investasi dan Kerjasama Aspermigas Moshe Rizal saat dihubungi pada Senin (6/7/2026).
Aspermigas mempertanyakan efektivitas anggaran jika beban selisih tersebut dibagi ke pemerintah, mengingat pelaku usaha hulu memiliki perhitungan keekonomian matang yang tidak akan mengorbankan margin keuntungan demi kebijakan domestik.
"Kalau tidak sesuai, ya mereka bisa pindah ke negara lain. Jelas bukan investor [yang menanggung harga gas murah], karena kalau seperti itu, ya pasti akan mematikan industri hulu migas," tegas Moshe.
Meskipun memahami tujuan pemerintah untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), Aspermigas menyarankan peninjauan ulang skala prioritas anggaran negara secara transparan.
"Kalau memang ini keputusan pemerintah, seharusnya bisa dikaji lagi untuk anggaran ratusan triliun yang dialokasikan untuk KDMP dan MBG. Harusnya bisa diarahkan ke program-program lain yang lebih urgen, kalau tadi targetnya mengurangi atau menghentikan PHK," jelas Moshe.
Pemerintah didesak untuk segera memberikan kepastian formula kompensasi guna menghindari iklim ketidakpastian baru bagi penanam modal internasional.
"Jangan hanya keputusan sepihak saja yang dikeluarkan, tetapi belum jelas siapa yang akan menanggung selisih harga gas dari pemangkasan ini," pungkas Moshe.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga LNG industri dari kisaran pasar US$20 hingga US$23 per MMBtu setelah menerima masukan dari pelaku manufaktur dan serikat pekerja terkait risiko PHK.
"Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan," ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI pada Senin (29/6/2026).
Pelaku industri awalnya mengusulkan penurunan harga gas alam khusus menjadi US$15 hingga US$16 per MMBtu sebelum diputuskan lebih rendah oleh kepala negara.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegas Bahlil.
Penurunan harga gas murah ini diterapkan melalui pemotongan biaya di seluruh lini, termasuk bagian pemerintah di sektor hulu, serta penurunan pengeluaran Pertamina, kontraktor kontrak kerja sama (K3S), dan PGN di sektor hilir.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu,” tambahnya Bahlil.
Ketentuan pemotongan biaya ini dinyatakan berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok gas bumi nasional.
“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina.
Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [K3S]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan bahwa kebijakan harga baru ini langsung berjalan terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut disampaikan.
“Mulai saya ngomong ini [berlaku],” ungkap Bahlil.
Pemerintah juga meminta agar para produsen gas membatasi tuntutan keuntungan demi menjaga stabilitas lapangan pekerjaan yang tersedia di sektor industri.
“Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah. Kira-kira begitu loh, untuk industri loh ini, untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” katanya Bahlil.