Amerika Serikat Rencanakan Bea Masuk Baru untuk Produk Indonesia
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR mengumumkan rencana pengenaan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap komoditas asal 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301, dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini menyusul pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Untuk sektor ketenagakerjaan, USTR bakal menetapkan bea masuk 10 persen pada produk impor dari Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan sikap bahwa otoritas terkait tengah mencermati rilis resmi dari pihak USTR.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Haryo Limanseto menegaskan bahwa dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi, Indonesia memegang teguh komitmen pemenuhan hak asasi manusia serta standar ketenagakerjaan global.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya.
Hubungan bilateral dan komunikasi yang mendalam dengan otoritas Washington juga dipastikan akan terus berjalan selama masa peninjauan aturan perdagangan ini.
"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," katanya.