APRI Sebut Produksi Emas Tambang Rakyat Capai 120 Ton per Tahun
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengungkapkan bahwa produksi emas melalui tambang rakyat di seluruh wilayah Indonesia mampu mencapai 120 ton setiap tahunnya.
Jumlah tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan volume produksi emas tahunan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dalam kondisi normal berada di kisaran 50 hingga 60 ton. Informasi ini dilansir dari Bloomberg Technoz berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (25/5/2026).
"Perbandingan produksi emas saja, tambang rakyat itu satu tahun itu sekitar 120 ton. Freeport saja enggak sampai setengahnya," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (APRI) Gatot Sugiharto.
Gatot menambahkan bahwa estimasi hasil produksi emas dari Freeport untuk tahun ini hanya berada di angka 26 ton. Penurunan ini disebabkan oleh kendala operasional berupa longsor yang melanda area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada akhir tahun lalu.
"Artinya, sebenarnya tambang rakyat ini lebih besar daripada Freeport dan sahamnya 100% milik bangsa Indonesia," katanya.
Asosiasi mencatat bahwa sektor ini melibatkan pergerakan sekitar 400.000 hingga 500.000 penambang rakyat yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Kendati memiliki potensi besar, Gatot memaparkan bahwa para penambang lokal masih menghadapi hambatan besar terkait prosedur pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Proses pengajuan IPR baru dapat berjalan apabila lokasi pertambangan tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pihak kementerian.
"Contohnya kalau ada penambang di Kalimantan Tengah, mau mengurus IPR, bertanya ke ESDM itu tidak dikasih tahu WPR-nya di mana. Gimana kita mau mengurus izin kalau lokasinya tidak tepat? Mengurus izinnya tidak dikasih tahu. Jadi ada banyak hal yang akhirnya saya simpulkan sebenarnya pemerintah pusat ini tidak serius mau memberi kesempatan kepada penambang rakyat," jelasnya.
Masalah lain yang dihadapi sektor ini adalah tingginya beban finansial untuk legalitas hukum. Gatot menguraikan bahwa biaya administrasi pengurusan IPR untuk lahan tambang rakyat dengan skala luasan 5 sampai 10 hektare bisa menembus nominal Rp1 miliar, yang dinilai timpang jauh dengan biaya Izin Usaha Pertambangan (IUP) korporasi yang hanya Rp20 juta per hektare.
"Jadi tidak ada kepastian hukum, biayanya sangat tinggi. Jadi mengurus tambang rakyat hanya 5—10 ha, biayanya sudah Rp1 miliar lebih. Artinya, per hektarenya sudah Rp100 juta lebih," ungkapnya.
Pihak APRI menyatakan penegasan bahwa pada dasarnya para pelaku tambang rakyat di daerah berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip good mining practice (GMP). Namun, implementasi komitmen tersebut di lapangan dinilai kerap terbentur oleh rumitnya alur birokrasi serta regulasi yang berlaku saat ini.
"Good mining practice itu justru kita mulai dari komitmen masyarakat. Ternyata 100% penambang itu bersedia. Namun, ketika menghadapi regulasi yang ada, yang terjadi sangat sulit," ujarnya.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, asosiasi mendesak adanya ruang dialog yang transparan dengan pihak pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penambang rakyat agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga mereka bisa memberikan kontribusi riil terhadap pendapatan negara melalui pembayaran sektor pajak.
"Dari bawah itu intinya kami siap untuk legal, untuk bayar pajak, dan untuk menambang dengan baik," kata Gatot.
Di sisi lain, Kementerian ESDM tercatat telah menetapkan sebanyak 313 titik WPR baru di sepanjang tahun 2026 berdasarkan usulan yang diajukan oleh para kepala daerah dari berbagai provinsi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menerangkan bahwa penetapan wilayah pertambangan tersebut menjadi hal yang sangat ditunggu oleh pemerintah daerah guna melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah.
"Dasar pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan bupati wilayah kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan," kata Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR pada Kamis (29/5/2026).
Kementerian ESDM merinci terdapat tiga provinsi utama yang telah mengajukan usulan WPR tersebut dan telah selesai melewati proses verifikasi internal kementerian.
| No. | Provinsi | Jumlah Blok WPR |
|---|---|---|
| 1 | Kalimantan Tengah | 129 blok WPR |
| 2 | Sumatra Barat | 121 blok WPR |
| 3 | Sulawesi Utara | 63 blok WPR |