Apple Gugat Pemerintah Inggris Terkait Akses Data iCloud

Share

Apple mengajukan gugatan terhadap pemerintah Inggris pada Juli 2026 melalui Investigatory Powers Tribunal terkait permintaan akses terhadap data cadangan pengguna yang tersimpan di iCloud, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah otoritas Inggris menerbitkan Technical Capability Notice berdasarkan Investigatory Powers Act. Perintah terbaru ini mewajibkan perusahaan mempertahankan kemampuan teknis guna membantu aparat memperoleh data penyelidikan kasus berat seperti terorisme.

Kebijakan ini khusus menyasar pengguna di Inggris setelah permintaan sebelumnya yang melibatkan pengguna Amerika Serikat dibatalkan. Apple menolak membuat akses khusus karena fitur Advanced Data Protection menggunakan enkripsi ujung ke ujung yang kuncinya hanya dipegang perangkat pengguna.

Perselisihan tersebut terungkap usai pengadilan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak Privacy International. Gugatan ini berjalan secara bersamaan dengan langkah hukum yang diambil oleh organisasi masyarakat sipil lainnya.

"Jika berkaitan dengan perintah yang sebelumnya dilaporkan bertujuan melemahkan keamanan penyimpanan iCloud, gugatan Apple bersama gugatan kami dan Liberty sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan kita semua," kata Privacy International.

Apple dan Home Office hingga kini masih dibatasi aturan kerahasiaan hukum untuk menjelaskan rincian dokumen gugatan maupun isi perintah TCN tersebut kepada publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Apple iCloud keamanan data
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author