APNI Sebut Regulasi HPM Baru Persulit Penambang Nikel Jual Bijih
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan regulasi baru Harga Patokan Mineral (HPM) membuat para penambang lokal kesulitan menjual bijih nikel ke smelter domestik pada Senin (6/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menjelaskan bahwa banyak smelter yang berupaya menawar komoditas tersebut di bawah ketentuan HPM resmi yang telah ditetapkan. Padahal, ketetapan nilai itu menjadi acuan wajib bagi penambang dalam memenuhi pembayaran royalti kepada negara.
"Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti," kata Djoko.
Menurut Djoko, pihak pelaku industri pengolahan nikel cenderung memanfaatkan situasi demi mengincar bahan baku berbiaya rendah untuk memperbesar margin laba usaha mereka. Kondisi pasar juga kian rumit akibat kehadiran perantara atau broker di lingkaran transaksi.
"Sejak awal memang hubungan smelter dengan penambang tidak pernah mesra. Pasar di smelter sebenarnya besar, tetapi adanya broker di sekitar perusahaan yang memperoleh manfaat dengan memanfaatkan kelemahan penambang," tutur Djoko.
Shanghai Metals Market (SMM) memproyeksikan HPM baru untuk bijih nikel kadar 1,2% melonjak menjadi US$40,18 per wet metric ton (wmt) dari sebelumnya berkisar US$16 sampai US$17 per wmt. Kenaikan tajam ini terjadi karena komponen mineral ikutan seperti kobalt dan kromium kini turut dihitung, di samping peningkatan corrective factor sebesar 30%.
Di sisi lain, formula perhitungan baru ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 144/2026 yang merevisi aturan tahun sebelumnya dan telah berlaku aktif sejak 15 April 2026. Berdasarkan catatan data APNI, Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel pada periode kedua Juni berada di level US$18.799 per wmt.