APBI Soroti Risiko Kebijakan Ekspor Batu Bara Lewat Danantara
Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa kebijakan wajib ekspor batu bara melalui BPI Danantara berpotensi menimbulkan risiko komersial besar terkait kontrak penjualan yang sudah berjalan bagi produsen di dalam negeri.
Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (26/5/2026), skema tata kelola satu pintu ini dinilai dapat mengubah model bisnis ekspor yang selama ini dilakukan secara langsung antara pihak penambang dan pembeli di luar negeri.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa pelaku industri saat ini masih mendalami aturan baru tersebut sehingga dampak kerugian secara materi belum bisa dipastikan.
"Kalau bicara potensi kerugian, kami tentu belum bisa menyebut angka karena detail implementasinya masih perlu kami pelajari. Namun, dari sisi industri, risiko komersialnya memang cukup besar karena skema ini berpotensi mengubah model bisnis ekspor yang selama ini berjalan langsung antara produsen dan pembeli luar negeri," kata Gita.
Perubahan sistem ini dikhawatirkan mengganggu kesepakatan jangka panjang yang telah disepakati perusahaan, terutama yang memuat aturan detail mengenai pengapalan dan denda keterlambatan.
"Banyak perusahaan sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli, termasuk kesepakatan harga, kualitas batu bara, spesifikasi pengiriman, jadwal kapal, hingga kewajiban penalti apabila terjadi keterlambatan atau perubahan pihak dalam transaksi," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menjamin regulasi baru ini tidak akan menghentikan atau merugikan kesepakatan dagang yang sedang berjalan antara para pengusaha tambang dan mitra mereka.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pada Rabu (20/5/2026) bahwa kontrak aktif tetap berlaku dengan syarat perusahaan harus melakukan penyelarasan data serta berkoordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Jadi tidak ada [pengaruhnya], jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," kata Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa pasar internasional akan tetap meminati produk mineral dan batubara asal Indonesia meski proses penjualannya harus melewati pengawasan korporasi milik negara tersebut.
"Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa. Namun, sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara," kata dia.
Kebijakan penunjukan BUMN sebagai pengelola tunggal perdagangan komoditas ini didasarkan pada rencana penerbitan Peraturan Pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah strategis ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan perdagangan luar negeri serta mencegah praktik pelarian devisa hasil ekspor dan manipulasi harga.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," kata Prabowo Subianto.
"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor."
Penerapan aturan baru untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ini dibagi ke dalam dua periode transisi, yakni fase pertama pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan fase kedua mulai 1 September 2026 hingga implementasi penuh dijalankan oleh BUMN.