APBI Agendakan Audiensi dengan ESDM Bahas Ekspor Batu Bara Satu Pintu
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengagendakan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendiskusikan petunjuk teknis mengenai kebijakan ekspor batu bara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Kamis (21/5/2026).
Rencana penataan regulasi tersebut bergulir usai perwakilan asosiasi menghadiri agenda sosialisasi tahapan implementasi tata niaga ekspor di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa para pelaku usaha pertambangan masih memerlukan kepastian informasi yang lebih komprehensif, khususnya terkait status kontrak volume penjualan yang sedang berjalan, mekanisme sistem baru, hingga posisi perusahaan perantara perdagangan atau trader.
"Masih banyak pertanyaan juga dari kami, katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM [Yuliot Tanjung]. Nah, jadi kita masih menunggu, karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, juga tadi kami sempat menanyakan juga bagaimana dengan status kontrak, trader, dan sistemnya seperti apa," kata Gita kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Pelaku usaha sektor pertambangan emas hitam ini membutuhkan kejelasan posisi kelembagaan PT DSI mengingat mayoritas korporasi saat ini terikat kerja sama distribusi pemasaran dengan pihak ketiga.
"Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long-term contract itu nasibnya seperti apa? Bagaimana cara pemindahannya dan nanti risiko-risiko juga ya? Risiko-risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa? Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut," ungkap Gita.
Integrasi pelaporan data melalui platform digital tunggal milik pemerintah juga menjadi poin krusial yang dicermati oleh asosiasi pertambangan pada fase peralihan kebijakan yang dijadwalkan berjalan mulai awal bulan depan.
"Nah, kalau kita di batu bara sendiri mungkin pertanyaannya kan kita sudah pakai sistem integrated terpadu kan, yang sebenarnya ini apakah nanti kita harus meng-copy itu [atau seperti apa]. itu jadi pertanyaan juga," ungkap Gita.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan tengah merampungkan berkas Peraturan Menteri Perdagangan untuk menetapkan standardisasi skema pengapalan komoditas lewat BUMN Ekspor.
Berdasarkan dokumen pemaparan regulasi, lini masa transisi satu pintu ditetapkan sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sedangkan komersialisasi penuh bakal diberlakukan pada 1 September 2026.
Fase transisi mengizinkan pelaku usaha memakai dokumen Eksportir Terdaftar (ET) internal, namun seluruh pencatatan nota transaksi wajib dilaporkan ke BUMN Ekspor dengan validasi Laporan Surveyor (LS) via INSW Simbara.
Pada implementasi penuh per 1 September 2026, tata kelola administrasi berpindah ke sistem Inatrade dengan validasi Dirjen atas nama Menteri, di mana dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menetapkan BUMN Ekspor sebagai pihak eksportir resmi.
Kebijakan pengetatan tata niaga arus keluar komoditas ini menyasar delapan klasifikasi pos tarif barang ekspor.
| No | Kode HS | Deskripsi Komoditas |
|---|---|---|
| 1 | HS 2701.11.00 | Antrasit |
| 2 | HS 2701.12.10 | Batu bara bahan bakar |
| 3 | HS 2701.12.90 | Lain-lain |
| 4 | HS 2701.19.00 | Batu bara lainnya |
| 5 | HS 2702.10.00 | Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
| 6 | HS 2702.20.00 | Lignit diaglomerasi |
| 7 | HS 2703.00.10 | Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
| 8 | HS 2703.00.20 | Gambut diaglomerasi |