Anggito Abimanyu Paparkan Kebijakan PPh Final UMKM

Share

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) aktif, Anggito Abimanyu, memaparkan fakta terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) sebesar 0,5 persen pada Senin (8/6/2026).

Penjelasan mengenai sektor perpajakan tersebut disampaikan oleh Anggito di luar kewenangan resminya sebagai pimpinan lembaga penjamin simpanan perbankan dan asuransi. Dilansir dari Bloomberg Technoz, ia berbicara dengan kapasitas sebagai seorang ekonom.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial resmi Badan Komunikasi.

"Saya Anggito Abimanyu Guru Besar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada materi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyesuaian PPh Final UMKM," ujar Anggito Abimanyu, Ketua LPS.

Dalam tayangan itu, ia menguraikan definisi serta latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 oleh pemerintah. Manfaat dari kebijakan fiskal yang menyasar sektor pelaku usaha kecil tersebut juga turut dijabarkan.

Secara regulasi, fungsi utama LPS meliputi penjaminan simpanan nasabah bank serta penjaminan polis asuransi. Lembaga independen ini juga bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan, melakukan resolusi bank, hingga menyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author