Amerika Serikat Usulkan Bea Masuk Baru untuk Impor dari 60 Negara

Share

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengusulkan penerapan tarif atau bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia, pada Rabu (3/6/2026), dilansir dari Detik Finance.

Langkah ini diambil menyusul hasil investigasi Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal mantan Presiden Donald Trump. USTR menetapkan tarif 10 persen khusus untuk sektor ketenagakerjaan bagi 14 negara mitra dagang.

Negara yang terdampak tarif ketenagakerjaan tersebut meliputi Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Pihak otoritas perdagangan AS menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap negara mitra yang tidak melakukan perbaikan pada sistem kerja mereka.

"Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.

Selain tarif 10 persen tersebut, USTR juga menetapkan besaran tarif yang lebih tinggi bagi puluhan negara lain yang masuk dalam daftar penyelidikan perdagangan mereka.

"Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil," ujar Greer.

Di samping kebijakan tersebut, USTR tetap membuka kelonggaran dengan mengizinkan volume tertentu dari impor pakaian dan tekstil untuk masuk ke wilayah AS menggunakan tarif yang lebih rendah, meskipun rincian volume dan bea tersebut belum dipublikasikan.

Sebelumnya pada hari Senin, USTR telah mengumumkan pengenaan bea masuk sebesar 25 persen untuk komoditas impor asal Brasil sebagai konsekuensi dari investigasi Bagian 301 terhadap tarif preferensial dan praktik perdagangan digital di negara tersebut.

USTR saat ini juga diprediksi akan segera merilis hasil temuan dari penyelidikan besar Pasal 301 lainnya terkait akumulasi kapasitas industri berlebih yang terjadi di 16 mitra dagang mereka, termasuk China.

Kendati demikian, sejumlah komoditas tertentu akan dibebaskan dari pengenaan tarif kerja paksa ini, seperti sektor energi, logam tanah jarang, logam spesifik lainnya, daging sapi, kopi, buah dan sayur tertentu, produk farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat.

USTR menyatakan akan memfasilitasi penyampaian masukan dan komentar dari publik mengenai usulan tarif serta langkah perbaikan ini hingga tanggal 6 Juli, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang publik pada 7 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author