Alih Fungsi Lahan Mengancam Keberadaan Subak di Kota Denpasar
Alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman mengancam keberadaan sistem irigasi tradisional subak di Kota Denpasar, Bali. Fenomena penurunan luas lahan produktif ini memicu kekhawatiran dari kalangan akademisi terhadap stabilitas lingkungan serta kelestarian budaya setempat.
Dilansir dari Detik Travel, luas lahan subak yang masih aktif di wilayah tersebut kini hanya tersisa sekitar 1.915 hektare. Area yang tersisa ini mencakup kawasan persawahan dan perkebunan hortikultura produktif dari total 42 subak yang tersebar di empat kecamatan.
Ketua Unit Subak Universitas Udayana, I Ketut Suamba menilai penyusutan area ini berdampak serius pada stabilitas pangan dan eksistensi budaya. Menurut data, wilayah subak yang berada dalam kondisi paling kritis terletak di Denpasar Selatan dan Denpasar Utara.
"Subak tidak hanya menyediakan pangan beras, tetapi sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya," kata Suamba, Rabu (20/5).
Ancaman terhadap ketersediaan pangan di ibu kota Provinsi Bali tersebut diproyeksikan bakal meningkat seiring berkurangnya luas lahan pertanian secara konsisten. Suamba mengingatkan pentingnya kemandirian pangan daerah dalam situasi ini.
"Apalagi sekarang arahnya sudah kedaulatan pangan yang berarti ketersediaan mencukupi, terjangkau dan dihasilkan sendiri khususnya Bali termasuk Kota Denpasar," jelas Suamba.
Guna mengatasi persoalan tersebut, akademisi mendesak pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan regulasi perlindungan lahan pertanian secara konkret. Penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama penyelamatan lahan tersisa.
"Subak tidak hanya menyediakan pangan beras, tetapi sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya," kata Suamba, Rabu (20/5).
Langkah proteksi tambahan yang diusulkan meliputi pemberian insentif bagi para petani serta penggabungan sektor agraris dengan pariwisata. Konsep agroekowisata dinilai mampu memberikan nilai ekonomi lebih bagi kelangsungan subak.
"Tetap dilakukan subsidi terhadap input, bahkan juga terhadap output dan juga sinergi subak dalam pengembangan pariwisata dalam bentuk agrowisata atau agroekowisata," tutur Suamba.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan bahwa sisa lahan yang terdata masih mendapatkan stimulus operasional. Dinas Pertanian setempat memfokuskan bantuan pada klaster subak yang berstatus aktif.
"Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu," tutur Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta ketika dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Berdasarkan pemetaan otoritas terkait, persebaran 42 subak saat ini meliputi 14 subak di Denpasar Timur, 10 subak di Denpasar Selatan, 10 subak di Denpasar Utara, dan 8 subak di Denpasar Barat. Pengawasan ketat kini melibatkan struktur pemerintahan desa dan dinas teknis.
"Ditambah kolaborasi dengan desa adat, dengan memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata. Selain itu, para desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak," jelas Brahmasta.
Upaya perlindungan hukum terhadap subak saat ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Penyelamatan ruang terbuka hijau ini juga diselaraskan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041.