AKI Minta Penyesuaian Harga Kontrak Imbas Kenaikan BBM Industri
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak kerja kepada pemerintah akibat lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) industri pada Jumat (31/7/2026) di Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kenaikan harga minyak dunia sebesar 37,41 persen sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026 berimbas pada lonjakan harga solar industri hingga 41,52 persen. Kondisi tersebut memicu kenaikan harga material konstruksi seperti besi beton sebesar 27,78 persen dan aspal sebesar 23,85 persen yang membengkakkan seluruh biaya operasional proyek.
Pemerintah sejauh ini belum memberikan respons resmi atas permohonan penyesuaian harga kontrak yang telah diajukan para pelaku usaha konstruksi tersebut.
"Otomatis kami merasa sulit karena anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami harus survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian harga untuk kenaikan harga kontrak yang yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami harus menanggung ke depan itu semua," ungkap Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono.
Sektor konstruksi memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional dengan kontribusi pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 9,48 persen hingga 10,43 persen serta menyerap sekitar 35 juta tenaga kerja.
"Ini tidak kecil, kalau kami sampai berhenti itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, yang tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali," tegas Djoko.
Tekanan industri kian berat akibat keterlambatan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang menahan dana puluhan triliun rupiah milik 117 anggota AKI, padahal margin keuntungan perusahaan hanya berkisar 2 persen hingga 3 persen. Meski aturan menetapkan batas waktu maksimal 12 bulan setelah dokumen lengkap, proses pencairan sering tertunda akibat permintaan data tambahan dari Kantor Pajak hingga mengancam 20 perusahaan anggota terancam kolaps.
"20/117 jadi itu yang sudah sakit, kita kategorikan sakit. 19%, 19% dari anggota kami sudah sakit," ungkap Djoko.
Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan segera mengambil langkah diskresi guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor konstruksi.
"Harus segera. Jadi begini, kalau beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu," pungkas Djoko.