Kejaksaan Agung Tahan Tiga Eks Pejabat Badan Gizi Nasional

Share

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (4/6/2026).

Ketiga mantan pejabat tersebut langsung ditahan atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara terkait pengadaan barang. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya intervensi dalam penyusunan anggaran dan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah proyek pengadaan di lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sebelum penahanan dilakukan, pengadaan puluhan ribu motor listrik operasional Badan Gizi Nasional sempat viral di media sosial pada April 2026. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sempat memberikan klarifikasi mengenai total unit serta harga pembelian aset negara tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan Hindayana, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional.

Dadan Hindayana menjelaskan bahwa realisasi pengadaan kala itu mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang dipesan menggunakan anggaran tahun 2025. Motor operasional tersebut ditujukan untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah yang sulit dijangkau.

Namun, pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti berbeda terkait nilai proyek kendaraan listrik tersebut yang mencapai Rp 1,035 triliun. Penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja yang sengaja menaikkan harga pasar dan melibatkan vendor yang tidak kompeten.

"Telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," ujar Mohammad Jeffry, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026).

Selain proyek motor listrik, Kejaksaan Agung membeberkan adanya dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka melalui penunjukan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author