Malaysia Batasi Usia Pengguna Media Sosial di Bawah 16 Tahun

Share

Malaysia resmi menjadi salah satu negara terbaru yang menerapkan pembatasan usia dalam mengakses platform digital. Kebijakan ini dilansir dari Detikcom, memberlakukan larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berjalan pada 1 Juni.

Melalui regulasi tersebut, perusahaan media sosial besar diwajibkan untuk mencegah pendaftaran atau kepemilikan akun oleh individu yang berusia di bawah 16 tahun. Platform digital juga diharuskan melakukan verifikasi usia pengguna sekaligus memperkuat proteksi terhadap perundungan siber, konten berbahaya, penipuan, grooming, serta fitur yang memicu kecanduan.

Saat ini, sekitar 8 juta dari total 36 juta penduduk di Malaysia berada di bawah usia 16 tahun. Pemerintah Malaysia menegaskan tindakan ini diambil demi melindungi anak-anak, bukan untuk memutus akses mereka terhadap perkembangan teknologi secara total.

Langkah pengetatan regulasi ini dinilai mendesak karena anak-anak dinilai semakin rentan menghadapi risiko di ruang siber. Di samping itu, para orang tua juga kerap mengalami kesulitan dalam mengontrol aktivitas dan tontonan anak pada platform yang didesain untuk mengikat waktu pengguna.

Kebijakan penegakan aturan ini sebagian besar dibebankan kepada perusahaan teknologi multinasional. Platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube menjadi sasaran utama dari implementasi regulasi tersebut.

Langkah memperketat aturan keselamatan online bagi anak-anak kini tengah meluas di berbagai belahan dunia. Australia telah menjadi negara pelopor yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu.

Selanjutnya pada Maret lalu, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberlakukan kebijakan serupa. Pembatasan di Indonesia menyasar platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sejumlah negara di Eropa juga sedang merancang sistem verifikasi usia. Langkah ini dipicu oleh kecemasan terhadap dampak buruk media sosial bagi kesehatan mental, kualitas tidur, sektor pendidikan, serta keselamatan pribadi remaja.

Bagi sebagian besar orang tua, aturan pembatasan ini dipandang sebagai hal yang sudah lama dinantikan. Ponsel pintar saat ini memegang peran krusial dalam interaksi sosial anak, padahal pengawasan dari orang dewasa sering kali sangat minim.

Para pendukung kebijakan menyatakan bahwa batas usia minimal dapat meminimalisasi paparan perilaku predator terhadap anak. Selain itu, aturan ini diharapkan mengurangi konsumsi konten kekerasan atau seksual, serta menekan algoritma yang memicu kecanduan layar.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan langkah ini sangat diperlukan menyusul lonjakan kasus kriminal serius yang melibatkan remaja setelah pemerintah Malaysia menyetujui larangan tersebut pada Desember lalu.

Pada momen itu, ia menghubungkan aktivitas media sosial dengan peristiwa tragis pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Korban ditikam hingga 200 kali oleh teman sekolahnya yang merupakan seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun.

Mekanisme Sanksi dan Tantangan Penegakan Aturan

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan bahwa verifikasi usia bagi pengguna akun lama akan dijalankan bertahap selama enam bulan ke depan. Pengguna yang terdeteksi berumur di bawah 16 tahun diberikan waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data pribadi seperti foto dan video sebelum pemblokiran akun dilakukan.

Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini terancam hukuman denda maksimal hingga 10 juta ringgit Malaysia (sekitar €2,2 juta atau Rp45 miliar). Sebaliknya, pemerintah Malaysia memastikan tidak ada sanksi hukum bagi orang tua jika anak mereka kedapatan mengakali sistem tersebut.

Kendati demikian, regulasi menyeluruh ini memicu kritik dari sebagian orang tua dan aktivis hak digital yang meragukan efektivitasnya. Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Trk, sempat mengutarakan pandangannya pada Jumat (29/05) lalu mengenai potensi anak-anak berpindah ke ruang digital lain yang lebih berbahaya.

"Sekadar membatasi akses ke platform yang masih belum aman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Tanggung Jawab Raksasa Teknologi

Direktur Pusat Penelitian Keamanan Siber Universiti Sains Malaysia, Profesor Selvakumar Manickam, menilai aturan ini berpotensi tidak berjalan sepenuhnya efektif. Anak-anak dinilai memiliki banyak cara untuk memanipulasi usia, seperti memalsukan tanggal lahir, meminjam akun keluarga, atau beralih ke platform kecil yang minim pengawasan.

Walau tidak menjamin ruang digital bersih total dari pengguna di bawah umur, regulasi ini memaksa penyedia platform untuk lebih bertanggung jawab. Selama ini, perusahaan teknologi dianggap terlalu longgar dan hanya bersandar pada data usia yang diisi sendiri oleh pengguna.

Manickam berpendapat efek paling krusial dari kebijakan ini adalah mendorong lahirnya sistem verifikasi usia yang lebih kokoh dan desain platform yang aman bagi anak. Fokus utama aturan ini adalah menggeser beban tanggung jawab kepada korporasi yang meraup keuntungan dari ekosistem digital tersebut.

"Aturan ini juga mengisyaratkan sinyal sosial yang jelas bahwa akses tanpa batas anak-anak terhadap media sosial memiliki risiko nyata," kata Manickam.

"Larangan ini tidak akan menghilangkan bahaya di dunia maya," ujarnya.

"Namun, kebijakan ini dapat mengurangi paparan risiko bagi pengguna muda dan meningkatkan akuntabilitas platform, asalkan didukung pendidikan literasi digital, keterlibatan orang tua, dan regulasi yang lebih ketat terhadap desain platform."

"Tanpa itu semua, kebijakan ini berisiko hanya menjadi aturan simbolis," tambah Manickam.

Dilema Privasi dan Hak Anonimitas Pengguna

Kritik lain datang dari Tricia Yeoh, profesor madya di Sekolah Politik dan Hubungan Internasional University of Nottingham Malaysia, yang menyoroti ketatnya metode verifikasi. Kewajiban menyertakan dokumen resmi seperti paspor atau kartu identitas dinilai berisiko mengancam privasi.

Menurut Yeoh, aturan tersebut "dapat melanggar hak pengguna untuk tetap anonim, yang sangat penting di negara yang masih memiliki pembatasan terhadap kebebasan berbicara."

Merujuk pada data Reporters Without Borders, Malaysia menempati peringkat ke-95 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026, mencatat penurunan tujuh peringkat dari tahun sebelumnya. Fakta ini membuat para kritikus cemas terhadap potensi penyalahgunaan penyimpanan data dan pengawasan digital masif di internet.

"Kami lebih memilih metode lain untuk mengatur pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun," kata Yeoh.

Kelompok pejuang hak digital turut mengingatkan bahwa pemeriksaan identitas resmi berisiko menormalisasi tindakan pengawasan online yang invasif. Kini, efektivitas penegakan hukum di lapangan akan menjadi penentu apakah kebijakan Malaysia ini akan sukses melindungi anak atau sekadar menjadi aturan simbolis belaka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author