Hakim Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap K3
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, ia terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp3,435 miliar. Jika harta bendanya yang disita setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (4/5/2026), hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan kronologi permintaan uang nonteknis tersebut. Terdakwa diketahui mempertanyakan perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan sertifikat K3 kepada Irvian Bobby Mahendro selaku pihak Kemnaker.
"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim Alfis Setyawan.
Irvian Bobby Mahendro kemudian mengumpulkan dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebesar Rp1,5 miliar. Untuk melunasi sisa komitmen, ia meminta bantuan dari dua orang lainnya.
"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 1,5 yang bersumber dari uang nonteknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh yang bersangkutan," ujar hakim Alfis Setyawan.
Sekarsari Kartika Putri menyumbang Rp1,2 miliar dan Supriadi menyerahkan Rp300 juta dalam bentuk tunai kepada Bobby untuk menggenapi permintaan terdakwa.
"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta bantuan kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim Alfis Setyawan.
Aliran dana Rp3 miliar tersebut saat ini sudah disetorkan kembali oleh istri terdakwa, Silvia Rinita Harefa, ke rekening penampungan milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim Alfis Setyawan.
Selain uang tunai, persidangan juga membuktikan adanya penerimaan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang dikirim langsung ke kediaman terdakwa.
"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim Alfis Setyawan.
Kendati demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa terkait dugaan penerimaan uang lain sebesar Rp1 miliar karena ketiadaan alat bukti yang sah.
"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim Alfis Setyawan.
Putusan mengenai hukuman penjara secara resmi dibacakan oleh pimpinan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 micron," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena menerima suap serta gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang tidak dilaporkan ke KPK.