Disdik DKI Jakarta Rilis Aturan dan Jadwal SPMB SMP 2026/2027

Share

Proses penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pengumuman resmi mengenai seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMP tahun ajaran 2026/2027 tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @disdikdki.

Calon peserta didik beserta orang tua diimbau untuk mencermati setiap tahapan pendaftaran secara teliti. Proses awal dimulai dari pengajuan akun hingga pelaksanaan seleksi pada masing-masing jalur yang tersedia.

Dikutip dari HaiBunda, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh para calon murid baru dan orang tua sebelum melakukan pendaftaran.

Persyaratan pertama mengenai domisili, di mana calon peserta didik harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang tercatat paling lambat 15 Juni 2026.

Syarat berikutnya mengatur tentang batas usia peserta. Calon murid baru untuk jenjang SMP ditentukan memiliki umur maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Selain itu, terdapat kriteria khusus bagi Calon Murid Baru (CMB) yang ingin mendaftar melalui jalur tertentu. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang berstatus aktif dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) berhak mengikuti ketentuan ini.

Kesempatan ini juga berlaku bagi anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengoperasikan bus kecil, dengan syarat nama orang tua tertera dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari pekerja yang menerima Kartu Pekerja Jakarta juga termasuk dalam kriteria, sepanjang nama orang tua tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Seluruh CMB dengan kriteria tersebut wajib terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadwal Pendaftaran dan Pilihan Jalur Seleksi

Prosedur pendaftaran SPMB Online membagi jadwal ke dalam beberapa tahapan dan jalur seleksi yang spesifik.

Pada tahap pertama, jalur afirmasi prioritas pertama bagi penerima panti sosial serta anak tenaga kesehatan yang wafat dalam penanganan COVID-19 dibuka mulai 15 Juni hingga 1 Juli 2026.

Jalur afirmasi prioritas pertama khusus penyandang disabilitas dilaksanakan pada tanggal 15, 17, dan 18 Juni 2026. Sementara itu, jalur prestasi akademik dan nonakademik juga dilangsungkan pada tanggal yang sama, yaitu 15, 17, dan 18 Juni 2026.

Selanjutnya, jalur afirmasi prioritas kedua diselenggarakan pada 22-24 Juni 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak pekerja yang direkomendasikan Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, serta anak mitra Transjakarta pengemudi bus kecil.

Pendaftaran untuk jalur mutasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 hingga 30 Juni 2026. Untuk jalur domisili, proses pemilihan sekolah dibuka mulai 29 Juni sampai 1 Juli 2026. Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian menjadwalkan pelaksanaan tahap kedua pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author