Hakim Vonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja, Kamis (4/6/2026).
Ebenezer yang akrab disapa Noel juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Dilansir dari Detikcom, terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Apabila nominal pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa akan disita.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Nur Sari Baktiana.
Kewajiban pembayaran tersebut ditetapkan setelah hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro selaku pihak Kemnaker. Aliran dana nonteknis itu berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, mantan Wamenaker ini juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lainnya. Nominal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.