Polri Selesaikan Sengketa Pesangon Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka
Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 130 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detikcom, proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran hak pesangon para pekerja senilai Rp 10 miliar.
Perkara ketenagakerjaan ini sebelumnya bergulir sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 186 juncto 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi untuk mempertemukan manajemen perusahaan dengan perwakilan buruh.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri sekaligus Dirtipidter Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi mengenai nominal hak kompensasi yang disepakati oleh pihak manajemen perusahaan dalam penyelesaian tersebut.
"PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000," kata Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Proses perundingan damai antar kedua belah pihak tersebut dilangsungkan di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri demi mencapai solusi yang disepakati bersama.
"Alhamdulillah melalui mediasi ini permasalahan dapat menemukan titik temu serta diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian," ujar Irhamni.
Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi terhadap fasilitasi yang diberikan oleh Desk Ketenagakerjaan Polri. Kasus yang melibatkan ratusan pekerja ini disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya mencapai kesepakatan.
"Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil," ucap Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea.
Andi Gani menegaskan bahwa organisasi serikat buruh akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja melalui jalur dialog konstruktif industrial.
"Penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi pekerja beserta keluarganya karena hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Semoga penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan data internal kepolisian, Desk Ketenagakerjaan Polri telah mencatatkan penyelesaian puluhan kasus perselisihan industrial di berbagai sektor usaha.
"Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah yang efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan," pungkas Andi Gani.