Pemprov Jateng Membuka SPMB 2026 Jenjang SMA hingga SLB Negeri

Share

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi memulai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri. Seluruh rangkaian proses pendaftaran dijalankan secara terintegrasi melalui sistem daring pada laman resmi SPMB Jawa Tengah.

Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, calon peserta didik dapat mengakses platform tersebut untuk menyelesaikan berbagai tahapan. Prosesnya meliputi pengajuan akun, verifikasi berkas, pemilihan sekolah tujuan, hingga memantau hasil pengumuman seleksi.

Para lulusan SMP atau sederajat yang membidik sekolah negeri di wilayah ini perlu mencermati seluruh regulasi. Pemahaman terhadap jadwal, jalur masuk, syarat administrasi, dan prosedur pendaftaran menjadi kunci agar tidak ada tahapan yang terlewat.

Agenda penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 Juni sampai 25 Juni 2026. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengajuan akun oleh calon murid dan diselesaikan melalui proses daftar ulang bagi mereka yang lolos seleksi.

Jalur Pendaftaran dan Ketentuan Kuota

Pihak penyelenggara menyediakan beberapa jalur masuk yang disesuaikan dengan kondisi serta kriteria dari para calon peserta didik.

Daftar Jalur Pendaftaran dan Alokasi Kuota SPMB Jateng 2026
Jalur Keterangan Kuota
Domisili Untuk calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah SMA minimal 33%, SMK maksimal 10%
Afirmasi Untuk keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS) SMA minimal 32%, SMK minimal 15%
Mutasi Untuk perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru SMA maksimal 5%, tidak tersedia untuk SMK
Prestasi Berdasarkan prestasi akademik dan nonakademik SMA minimal 30%, SMK minimal 75%

Bagi pendaftar jalur Domisili, Kartu Keluarga (KK) yang digunakan harus sudah diterbitkan atau menunjukkan riwayat tinggal paling singkat satu tahun sebelum 14 Juni 2026.

Untuk jalur Prestasi, komponen penilaiannya meliputi akumulasi nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5. Selain itu, diperhitungkan pula Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi bidang sains dan teknologi, keterlibatan organisasi, serta penghargaan seni, budaya, bahasa, dan olahraga.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik

Setiap pendaftar wajib melengkapi sejumlah dokumen dan kriteria umum berikut ini:

– Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Penyelesaian Program Pendidikan, Ijazah Paket B, atau ijazah luar negeri yang sudah disetarakan. Jika ijazah belum terbit, pendaftar bisa menggunakan kartu peserta ujian sekolah.

– Akta Kelahiran resmi atau Kartu Identitas Anak (KIA).

– Berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2026 dan statusnya belum menikah.

– Kartu Keluarga (KK) yang valid sesuai wilayah domisili.

– Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.

– Buku rapor asli untuk semester 1 sampai semester 5.

– Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Bagi calon murid dengan status penyandang disabilitas, aturan mengenai batas usia maksimal dan kepemilikan ijazah sebelumnya mendapatkan pengecualian, kecuali untuk pendaftar jenjang SMPLB atau SMALB yang tetap diharuskan membawa ijazah dari jenjang sebelumnya.

Berkas Khusus Sesuai Jalur yang Dipilih

Pendaftar jalur Afirmasi wajib menyertakan bukti terdaftar dalam DTSEN untuk kategori keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial bagi anak panti, atau data Pusdatin untuk Anak Tidak Sekolah (ATS). Penyandang disabilitas memerlukan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau Dinas Pendidikan.

Pendaftar jalur Prestasi harus melampirkan piagam kejuaraan yang diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum 14 Juni 2026. Untuk poin kepengurusan OSIS atau Pramuka, wajib melampirkan surat keputusan dari kepala sekolah.

Pendaftar jalur Mutasi harus menyiapkan surat penugasan resmi dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja. Anak guru memerlukan surat pernyataan dari kepala sekolah, serta tambahan Surat Keterangan Domisili dari lurah atau kepala desa.

Tata Cara Pendaftaran Online

Mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring dan dipadukan dengan tahapan verifikasi berkas secara langsung.

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi SPMB Jawa Tengah di alamat spmb.jatengprov.go.id. Pengguna kemudian mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah semua dokumen persyaratan yang diminta ke dalam sistem.

Setelah itu, calon peserta didik wajib melakukan verifikasi dokumen secara luring di SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dengan menyerahkan berkas asli. Akun kemudian diaktivasi untuk memunculkan token pendaftaran.

Calon peserta melakukan login kembali ke situs untuk menentukan sekolah pilihan sesuai jalur yang diambil. Tahap terakhir adalah memantau pergerakan hasil seleksi secara berkala lewat sistem SPMB Jateng.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author