Polri Sediakan Layanan Terpadu Lindungi Korban Kekerasan Perempuan Anak

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan serta pelayanan optimal bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sejak pelaporan hingga penanganan perkara selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota Jakarta pada Kamis (4/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah ini merupakan bentuk kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintegrasikan sistem layanan bagi korban kejahatan.

"Tentunya kami dari instansi Polri menyambut baik terkait dengan penandatanganan surat keputusan bersama antar kementerian, Polri dan juga pemerintah DKI. Karena kita tahu bahwa memang dibutuhkan suatu pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana," kata Jenderal Sigit.

Menurut Jenderal Sigit, penanganan khusus sangat diperlukan karena perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan sering kali menghadapi permasalahan yang kompleks.

"Oleh karena itu, tentunya apa yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai bentuk kehadiran dan dukungan negara terhadap pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kejahatan ataupun tindak pidana," ujar Jenderal Sigit.

Program yang mulai diuji coba di Jakarta ini diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh sehingga korban tidak mendapatkan beban baru selama proses penanganan kasus.

"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," tutur Jenderal Sigit.

Jika pelaksanaan program percontohan di Jakarta ini berjalan efektif, skema penanganan tersebut berpotensi besar untuk diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia.

"Ini tentunya menjadi salah satu role model yang sangat bagus dan mudah-mudahan kalau ini kemudian bisa berjalan dengan baik, ini bisa dikembangkan di wilayah-wilayah lain," ucap Jenderal Sigit.

Guna mendukung penuh program ini, Polri melibatkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang kini strukturnya terus diperkuat pada tingkat polda hingga polres.

"Intinya Polri dengan Direktorat Perempuan dan Anak yang sudah kita miliki dan terus kita kembangkan di setiap polda dan polres, tentunya siap untuk bergabung dengan seluruh kementerian yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi korban perempuan dan anak," tegas Jenderal Sigit.

Program pelayanan satu pintu ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang mengintegrasikan layanan berbagai kementerian demi mempercepat penanganan kasus kekerasan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author