DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).

Draf undang-undang yang baru disahkan tersebut saat ini belum dipublikasikan kepada masyarakat. Anggota legislatif menyatakan bahwa dokumen hukum tersebut masih memerlukan proses finalisasi teknis sebelum diedarkan.

“Masih di rapikan di pimpinan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Mohamad Haekal kepada BIoomberg Technoz, Kamis (4/6/2026).

Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, Komisi XI DPR RI telah memulai tahapan pembahasan regulasi ini sejak 4 Februari 2026. Pembahasan intensif pada tingkat Panja kemudian bergulir dari 31 Maret 2026, lalu dilanjutkan pada awal April hingga Juni 2026. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi juga merampungkan penyelarasan pasal secara simultan pada 2 dan 3 Juni 2026.

Aspek partisipasi bermakna atau meaningful participation ditempuh dengan melibatkan berbagai otoritas keuangan, pelaku industri, serta akademisi. Rapat dengar pendapat eksternal digelar bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan nasional, hingga Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Hasil akhir dari kerja tim perumus menghasilkan draf perubahan yang memuat 2 pasal romawi serta 105 angka perubahan. Secara keseluruhan, regulasi sektor keuangan ini merangkum total 145 pasal.

Terdapat 17 poin krusial serta pengaturan baru yang disepakati oleh Panja dalam revisi undang-undang ini:

1. Kelembagaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS);
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR;
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal;
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan;
8. Surat Utang Danantara;
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas;
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
12. Aset kripto;
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia;
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM;
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif; dan
17. Bank dalam penyehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author