Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Terkait Korupsi Program Makan Gratis

Share

Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan intervensi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (4/6/2026).

Ketiga tersangka diduga memicu kerugian keuangan negara melalui intervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dalam proyek motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan vendor tidak layak, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak kejaksaan menemukan bahwa barang-barang yang diadakan dalam proyek tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan serta mengalami penggelembungan harga (mark up).

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6/2026).

Selain kendaraan operasional, Kejaksaan Agung juga mendeteksi adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan barang lain yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.

"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," rinci Jeffry.

Modus lain yang dijalankan oleh para tersangka adalah mengarahkan penunjukan yayasan-yayasan tertentu untuk menjadi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Jeffry.

Lembaga-lembaga yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap berhasil lolos proses verifikasi di portal Mitra BGN karena mendapatkan atensi khusus dari para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," tutur Jeffry.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditempatkan di tahanan untuk masa 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author