DPR Sahkan RUU P2SK untuk Perluas Wewenang OJK

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026), yang berimplikasi pada perluasan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan legislatif ini membawa perubahan signifikan pada struktur organisasi lembaga pengawas keuangan tersebut, termasuk rencana penambahan kursi baru pada jajaran dewan komisioner. Penambahan wewenang ini mencakup regulasi pada sektor komoditas strategis nasional, seperti dilansir dari Detik Finance.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal menjelaskan bahwa perluasan fungsi pengawasan lembaga tersebut kini mencakup instrumen keuangan yang lebih luas dan bursa karbon.

"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Melalui pengesahan hukum baru ini, integrasi pengawasan juga menyasar pada pengelolaan dana masyarakat dalam skala besar. Sektor keuangan digital seperti aset kripto turut mengalami penyesuaian regulasi demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan adanya pelimpahan tanggung jawab baru kepada lembaga pengawas untuk memantau dana publik, termasuk sektor perumahan dan keagamaan.

"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto, serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan," tutur Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RUU P2SK, Rabu (3/6/2026).

Selain menyasar aspek kewenangan industri, reformasi hukum lewat regulasi ini ikut memperbaiki mekanisme internal institusi. Sistem pemilihan jajaran pimpinan serta aspek proteksi hukum bagi para pegawai lembaga menjadi poin penguatan tata kelola yang baru.

Purbaya menambahkan bahwa undang-undang baru ini juga menyentuh aspek tata kelola finansial internal institusi pengawas, termasuk kebijakan penghapusan buku serta tagihan.

"Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih," ungkap Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author