Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pemuda Bersenjata di Bekasi
Dua pemuda yang diduga hendak menggelar aksi tawuran di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh personel Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) dini hari.
Dilansir dari Detikcom, penangkapan tersebut dilakukan saat aparat kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 02.30 WIB demi mengantisipasi adanya gangguan keamanan di masyarakat.
Ketika melewati lokasi kejadian, petugas melihat sekelompok pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Petugas mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam serta senjata tumpul berbahaya," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, Kamis (4/6/2026).
Kelompok pemuda tersebut sempat mencoba melarikan diri dan membubarkan diri begitu menyadari kedatangan petugas di lokasi, namun dua di antaranya berhasil diamankan.
"Saat melintasi kawasan tersebut, petugas mendapati sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga kuat sedang bersiap-siap melakukan aksi tawuran," ujarnya.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pemuda yang diringkus tersebut, termasuk stik golf, golok, celurit, corbek, hingga telepon genggam yang dipakai untuk koordinasi dengan kelompok lawan.
"Dari tangan kedua pemuda yang diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang dipersiapkan untuk aksi kekerasan, di antaranya satu buah stik golf, satu bilah golok, satu bilah celurit, satu bilah corbek (senjata tajam modifikasi), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan koordinasi dengan kelompok lawan," bebernya.
Kombes Henik Maryanto menegaskan bahwa tindakan ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah melalui langkah preventif dan represif, di mana kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.
"Kami bergerak cepat mengantisipasi potensi gesekan di ruang publik, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun aksi tawuran yang dapat meresahkan masyarakat," imbuhnya.