DPR Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026).

Persetujuan ini disambut baik oleh pemerintah yang menilai regulasi baru tersebut sangat krusial bagi perekonomian, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah legislasi ini mencakup 17 topik utama untuk memperkuat sektor keuangan domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembenahan regulasi ini bertujuan menciptakan sektor keuangan nasional yang stabil, memiliki tata kelola baik, dan mampu bersaing di kancah internasional.

"17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Kondisi ekonomi di dalam negeri saat ini dinilai memerlukan langkah-langkah terobosan besar demi memastikan pertumbuhan dapat berjalan lebih tinggi serta berkelanjutan. Pemerintah bersama parlemen juga telah melewati proses pembahasan yang mendalam sebelum mengesahkan aturan ini.

"Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Menurutnya, percepatan reformasi di sektor keuangan mutlak diperlukan guna mendukung tercapainya target-target pembangunan jangka panjang Indonesia.

"Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Adapun tiga poin awal dari total 17 pokok materi muatan yang diatur dalam undang-undang baru ini meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author