KPK Tahan Mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penahanan ini dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan sejumlah aset bernilai besar sebagai barang bukti dalam perkara ini. Selain uang tunai dalam bentuk mata uang asing, petugas menyita logam mulia berupa emas serta puluhan unit kendaraan mewah dan sepeda dari para tersangka.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi menambahkan bahwa penemuan alat bukti di lapangan mencakup berbagai macam jenis aset, mulai dari dana di rekening bank hingga kendaraan roda dua dan roda empat.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik komisi antirasuah juga mendapati simpanan berharga lain yang langsung dimasukkan ke dalam daftar sitaan.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," pungkasnya.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 18 orang dalam operasi senyap tersebut, sebelum akhirnya menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka resmi. Para tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi 2023-2024, tujuh tersangka lain yang ditahan adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. KPK juga menahan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi sri priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik memastikan adanya unsur pidana yang kuat melalui interogasi awal dan pemeriksaan dokumen setelahtangkap tangan.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.