KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, lembaga antirasuah tersebut menjerat Silmy dkk dengan pasal berlapis, yakni terkait pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Penyidik menerapkan kedua pasal tersebut karena dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan temuan yang ada.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.
Mengenai nilai total pemerasan dalam kasus yang menjerat Silmy Karim dkk, pihak KPK mengonfirmasi jumlahnya mencapai angka yang sangat besar.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing, logam mulia, serta kendaraan bermotor.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," imbuhnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan orang dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berikut adalah daftar delapan orang yang resmi ditahan:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)