DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK Menjadi Undang-Undang

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Dilansir dari Detikcom, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya paripurna di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Agenda persidangan diawali dengan penyampaian laporan pembahasan tingkat pertama RUU P2SK oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal.

Mohamad Hekal memaparkan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah.

Kebutuhan hukum untuk memaksimalkan fungsi sektor keuangan menjadi alasan utama di balik perubahan regulasi tersebut.

"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatar belakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK," kata Hekal dalam paparannya.

Seusai pembacaan laporan, pimpinan sidang melemparkan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir mengenai persetujuan pengesahan RUU P2SK.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan sepakat untuk membawa draf perubahan undang-undang tersebut ke tingkat pengesahan.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab anggota dalam paripurna disertai ketukan palu oleh pimpinan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Sektor Keuangan uu p2sk
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author