DPR Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang Dalam Rapat Paripurna

Share

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (4/6/2026).

Keputusan krusial ini diambil dalam sidang yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Persetujuan seluruh anggota dewan didapatkan setelah pimpinan sidang melemparkan pertanyaan formal terkait keabsahan draf regulasi sektor keuangan tersebut untuk ditingkatkan statusnya hukumnya.

"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Sebelum pengambilan keputusan, dilaporkan bahwa panitia kerja telah merampungkan pembahasan mendalam terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemerintah. Total masalah yang diteliti tersebut terbagi menjadi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, yang juga mencakup sejumlah isu terkini yang muncul selama proses dialog.

"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK.

Proses panjang tim perumus dan tim sinkronisasi tersebut akhirnya menghasilkan dokumen akhir RUU P2SK yang memuat dua pasal romawi serta 105 angka perubahan. Regulasi baru ini berdampak langsung terhadap perubahan sembilan undang-undang yang berlaku di sektor keuangan.

RUU yang telah disahkan ini mengonfirmasi adanya 17 pokok materi muatan serta pengaturan baru yang telah disepakati bersama. Tiga poin kelembagaan utama di dalamnya mencakup penataan ulang pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR P2SK undang undang
Editors Team
gilang-permana-putra
Author