Hakim Tunda Proses Divestasi Live Nation Usai Putusan Monopoli
Hakim Distrik Amerika Serikat Arun Subramanian menunda sementara proses penemuan hukum terkait pemisahan struktur korporasi Live Nation dan Ticketmaster pada Rabu (3/6/2026). Langkah ini diambil demi menyelesaikan mosi pasca-sidang yang diajukan pihak perusahaan untuk membatalkan putusan juri terkait pelanggaran antimonopoli.
Keputusan tersebut menangguhkan tuntutan jaksa agung negara bagian yang mendesak penyelidikan divestasi Ticketmaster, penjualan amfiteater Live Nation, serta pembatasan kontrak eksklusif. Live Nation sebelumnya berargumen bahwa proses pengumpulan bukti tersebut akan membebani hampir seluruh aspek bisnis mereka sebelum adanya putusan hukum yang inkrah.
Pihak perusahaan mengajukan mosi murni demi membatalkan putusan juri atau menggelar persidangan baru karena menganggap definisi pasar cacat dan bukti tidak memadai. Hakim Subramanian memilih membekukan fase pemulihan ini tanpa langsung menilai substansi argumen penolakan vonis yang diajukan Live Nation.
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama puluhan jaksa agung negara bagian pada 2024 atas dugaan monopoli industri hiburan langsung. Juri persidangan federal di New York kemudian menyatakan secara bulat bahwa Live Nation dan Ticketmaster menjalankan monopoli ilegal yang merugikan penonton.
Dalam persidangan tersebut, juri menemukan perilaku antikompetitif Ticketmaster yang merugikan penonton sebesar 1,72 dolar AS per tiket di sejumlah arena konser utama. Live Nation menyatakan denda tersebut hanya mencakup 20 persen dari total tiket yang terjual di 257 lokasi selama lima tahun terakhir.
Meskipun DOJ dan Live Nation sempat mencapai kesepakatan damai untuk membuka platform bagi pesaing, beberapa negara bagian tetap melanjutkan gugatan hukum. Perwakilan hukum negara bagian menolak usulan pembagian tahap pemeriksaan dari Live Nation yang dianggap mengulur waktu keadilan bagi konsumen.
Kondisi ini menambah panjang sejarah tuntutan publik terhadap Ticketmaster yang sempat dikritik oleh musuh lama seperti Pearl Jam, Bruce Springsteen, hingga Taylor Swift. Berdasarkan data publikasi Instep, rata-rata biaya menonton artis besar seperti Taylor Swift hingga Rolling Stones melonjak hingga 44 persen sejak 2019.
Perwakilan penggugat mengecam penundaan ini karena dinilai menghambat pemulihan dampak kerugian bagi jutaan penggemar musik dan pemilik lokasi acara.
"any discovery relating to remedies will be stayed pending the Court’s disposition of the post-trial motions." ujar Arun Subramanian, Hakim Distrik AS.
Hakim Subramanian menegaskan bahwa pengadilan menangguhkan segala keputusan prosedural fase dua hingga mosi pasca-sidang selesai dievaluasi penuh.
"The Court defers any decision on defendants’ two-stage discovery proposal until the pending post-trial motions are resolved." kata Arun Subramanian, Hakim Distrik AS.
Pihak pengadilan juga menyatakan keberatan sistematis dapat diajukan kembali oleh tergugat apabila proses penemuan hukum nantinya diizinkan berlanjut.
"At that point, if discovery is permitted, defendants may raise any objection, including to the sequencing of discovery." tutur Arun Subramanian, Hakim Distrik AS.
Perwakilan dari negara bagian menyatakan kekecewaan terhadap penundaan karena juri persidangan telah jelas membuktikan kesalahan fatal dari praktik bisnis Live Nation.
"This is not consistent with the jury verdict that the Plaintiff States successfully obtained after a multi-week trial on the merits." tulis perwakilan negara bagian penggugat.
Pihak penggugat mendesak agar proses penegakan hukum segera berjalan mengingat besarnya dampak kerugian material yang dirasakan masyarakat luas.
"The jury concluded that Live Nation’s anticompetitive conduct harmed artists, venues, and millions of American music fans. Justice should not be further delayed." kata perwakilan negara bagian penggugat.
Di sisi lain, perwakilan hukum menyatakan kegembiraan atas kemenangan hasil sidang yang dinilai berpihak pada perlindungan hak konsumen global.
"It’s a great day for antitrust law. It’s a great day for consumers." ujar Jeffrey Kessler, Pengacara Negara Bagian.
Sementara itu, pihak korporasi menegaskan putusan juri belum menjadi hasil akhir dari seluruh rangkaian peradilan antimonopoli yang sedang berjalan ini.
"the jury’s verdict is not the last word on this matter. Pending motions will determine whether the liability and damages rulings stand" tulis Live Nation Entertainment.
Proses litigasi ini dipastikan masih berjalan lama mengingat Live Nation berencana mengajukan banding atas segala keputusan mosi yang merugikan mereka.