Bahlil Pastikan Ekspor Migas Bebas Wajib Lewat Danantara
Pemerintah mengecualikan ekspor produk minyak dan gas bumi dari komoditas yang wajib melalui anak usaha BPI Danantara karena karakteristik penjualan domestik dan kontrak jangka panjang. Kebijakan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam tersebut sejauh ini hanya akan mencakup komoditas batu bara, besi paduan, serta crude palm oil. Selain itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama umumnya telah menyepakati jual-beli produk migas sebelum pengeboran dilakukan.
“Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun underinvoicing,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Sektor hulu migas dinilai memiliki risiko yang sangat tinggi. Karakteristik ini membuat pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi terkait hasil eksplorasi mereka.
“[Lalu], kita tahu bahwa investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali,” tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Kementerian ESDM juga membebaskan perusahaan migas dari kewajiban menempatkan Devisa Hasil Ekspor di perbankan domestik secara penuh seperti komoditas mineral dan batu bara. Besaran penempatan DHE hulu migas maksimal hanya berkisar 10 persen hingga 30 persen.
“Maka DHE-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100% untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10% sampai 30% maksimum,” ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Rencana penataan ekspor ini berawal dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan peraturan pemerintah untuk memperkuat ekspor komoditas melalui Badan Usaha Milik Negara. BUMN ditunjuk bertindak sebagai bank ekspor tunggal.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Langkah strategis ini diproyeksikan menjadi fasilitas pemasaran bagi komoditas ekspor Indonesia. Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mencegah praktik pelarian devisa negara ke luar negeri.
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.” kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pengelolaan ekspor komoditas tersebut nantinya dijalankan oleh anak usaha Danantara, yaitu Danantara Sumber Daya Indonesia yang dibentuk pada 18 Mei 2026. Perusahaan holding ini dipimpin oleh Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama dan Harold Jonathan Dharma TJ sebagai Komisaris Utama.