KPK Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Terkait Korupsi Izin WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya atas dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia pada Kamis (4/5/2026).
Tindakan hukum ini dilakukan setelah Silmy menjalani proses pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di gedung lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini menyasar praktik lancung dalam pembuatan dokumen izin tinggal bagi warga asing.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (4/5/2026).
Silmy sempat menjadi buruan tim penindak KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada petugas pada Rabu (3/6).
"Menyerahkan diri," kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (3/6).
Saat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.