Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower BTS di Bekasi Selatan
Seorang pria berinisial MI ditangkap akibat dugaan pencurian kabel tower base transceiver station (BTS) di Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak memotong kabel infrastruktur telekomunikasi tersebut.
Aksi kriminal ini dilaporkan terjadi pada Jumat (20/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Seperti dilansir dari Detikcom, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku menyusup ke area menara bts milik sebuah perusahaan telekomunikasi lalu menggali serta memotong sejumlah kabel di lokasi.
"Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan," ujar Kombes Kusumo, Kamis (4/6/2026).
Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. MI mengaku pernah melakukan aksi pencurian kabel serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Insiden pemotongan kabel bts ini sempat memicu gangguan layanan pada salah satu operator seluler. Pihak kepolisian menerima laporan mengenai keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di beberapa titik di wilayah Bekasi Selatan.
Kusumo menegaskan perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.