Korlantas Polri Meluncurkan SIM Digital Berbarcode Dinamis di Ponsel

Share

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi baru berupa SIM Digital yang terintegrasi langsung dengan aplikasi di ponsel pintar. Fasilitas ini menjadi solusi praktis bagi para pengendara agar tidak perlu panik ketika lupa membawa kartu fisik dokumen berkendara mereka.

Format digital ini memiliki perbedaan signifikan dengan sekadar menyimpan foto SIM di galeri ponsel yang selama ini dinilai tidak sah secara hukum. Seperti dilansir dari Detik Oto, SIM Digital ini dilengkapi dengan kode batang atau barcode khusus yang bersifat dinamis serta terenkripsi demi menjamin keamanan data.

Legalitas dari dokumen versi digital ini dipastikan setara dengan kartu fisik yang beredar di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo yang menyatakan bahwa pengendara dapat memperlihatkan dokumen digital tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara.

"Legalitas SIM digital sama dengan SIM fisik yang menjadi bukti sah kelayakan dan berkompetennya seseorang secara hukum mengemudikan kendaraan, supaya semakin banyak orang yang memanfaatkan layanan ini, kami akan memasifkan sosialisasi," kata Rio dikutip Antara.

Ketika terjadi pemeriksaan dokumen di jalan raya dan pengendara tidak membawa kartu fisik, aplikasi Digital Korlantas Polri dapat langsung ditunjukkan. Petugas di lapangan kemudian akan memverifikasi keabsahan dokumen dengan melakukan pemindaian pada barcode yang tersedia.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa terobosan ini tidak sekadar menyentuh aspek modernisasi administrasi semata. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan jaminan perlindungan keamanan terhadap dokumen-dokumen berkendara milik masyarakat luas.

"Jadi, masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila ketinggalan atau lupa membawa SIM fisik, cukup tunjukkan SIM digital," kata dia.

Aspek keamanan data menjadi prioritas utama kepolisian dalam memproteksi identitas pemilik dokumen berkendara tersebut. Sistem pengaman pada SIM Digital ini menggunakan kode batang dinamis yang dikonfigurasi untuk berubah secara otomatis setiap 10 detik sekali.

Melalui penerapan sistem ini, kode batang yang muncul dipastikan tidak dapat diambil tangkapan layarnya (screenshot) maupun dipindahtangankan ke perangkat lain. Mekanisme pengamanan ketat tersebut sengaja diterapkan secara khusus untuk menghindari segala bentuk upaya pemalsuan.

Kendati demikian, implementasi penuh inovasi ini masih berada dalam tahap awal pengerjaan. Pihak kepolisian masih harus menunggu kesiapan infrastruktur pendukung beserta regulasi operasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, Korlantas Polri tetap mengeluarkan imbauan kepada para pengendara untuk tidak sepenuhnya meninggalkan kartu fisik mereka saat bepergian. Kartu tersebut masih sangat dibutuhkan sebagai langkah antisipasi selama masa transisi sistem teknologi.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author