Purbaya Yudhi Sadewa Prediksi Aturan DHE SDA Perkuat Rupiah Akhir Juni
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru mengenai kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri mampu mendorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen pada Rabu sore, 3 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penerapan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 ini sudah berlaku efektif sejak Senin, 1 Juni 2026. Dampak positif dari masuknya aliran modal tersebut diproyeksikan mulai terlihat nyata pada akhir bulan, tepatnya 30 Juni 2026.
"Ini kan baru [aturannya] sekarang nih. Uangnya belum langsung masuk gitu, kan. Nanti bertahap akan naik terus. Harusnya akhir bulan udah mulai kelihatan penguatnya [ke rupiah]," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa meredanya rumor negatif terkait kebijakan fiskal pemerintah yang sempat dinilai ugal-ugalan akan ikut menopang penguatan mata uang garuda. Berkurangnya sentimen negatif tersebut diyakini bakal mengembalikan posisi rupiah sesuai dengan kondisi fundamental ekonomi nasional yang tetap kokoh.
"Dan nanti saya pikir, begitu rumornya sudah mulai hilang, ini akan naik juga rupiah. Soalnya fundamentalnya bagus, engga ada masalah ekonominya," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Masuknya dana hasil ekspor ini juga diproyeksikan menambah likuiditas valuta asing di sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tiga bank pelat merah yang ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dipastikan belum terlibat dalam skema penampungan ini. Penambahan pasokan dolar AS pada tiga bank Himbara utama tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar keuangan domestik dari tekanan ekonomi global.
"Jadi nanti kita untung banyak, Himbara punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Rupiahnya akan menguat, karena suplai dolar bertambah. Uangnya menggerakkan ekonomi domestik," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penguatan likuiditas di ceruk perbankan Himbara ini diyakini akan mentransmisikan dampak positif ke seluruh sektor finansial secara luas. Aliran dana yang terkumpul kemudian dapat dimanfaatkan untuk menyokong pembiayaan aktivitas ekonomi nasional.
"Jadi ini akan berdampak positif ke Himbara dan saya yakin likuiditas Himbara akan menyebar ke sektor finansial. Jadi sektor finansial semakin kuat," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan taktis, eksportir SDA wajib memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kewajiban retensi juga ditetapkan minimal 30 persen untuk sektor migas selama jangka waktu 3 bulan, serta 100 persen untuk nonmigas dalam jangka waktu 12 bulan di rekening khusus SKI.
Penyimpanan dana di dalam negeri ini dinilai memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan transaksi secara lebih ketat dan mendetail. Jika ditemukan adanya aktivitas transaksi ekspor yang tidak wajar, pemerintah dapat segera mengambil tindakan pengendalian.
"Jadi sekarang kita kendalikan dengan lebih detail harusnya dampaknya lebih positif ke bank juga perekonomian, because ada uang yang lebih besar dari sebelumnya untuk membiayai atau memberi minyak ke mesin-mesin perekonomian," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.