Pemerintah Ubah Aturan Pajak Penghasilan Final UMKM Permanen

Share

Pemerintah menetapkan fasilitas pajak penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah sebesar 0,5 persen berlaku permanen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), dilansir dari Detik Finance.

Aturan baru ini turut mengubah cakupan subjek pajak, di mana pekerja sektor ekonomi dan kreatif kini bisa masuk kategori penerima insentif jika belum terakomodasi secara nomenklatur.

"Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Maman menjelaskan bahwa langkah mempermanenkan fasilitas ini merupakan arahan langsung dari Presiden, menggantikan sistem lama yang harus diperpanjang setiap tahun.

"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," imbuh Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Mengenai besaran tarif, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan bagi pelaku usaha perorangan dengan omzet tertentu.

"Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miar per tahun itu 0,5%, masih sama," jelas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun, skema ini mengecualikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan yang kini dialihkan ke tarif pajak penghasilan normal.

"Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tutur Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kendati dikenakan tarif normal, pemerintah tetap memberikan insentif pengurangan pajak khusus bagi CV dan PT non-perorangan beromzet di bawah Rp 4,8 miliar.

"PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Langkah pengetatan terhadap badan usaha non-perorangan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan pajak selama tujuh tahun terakhir.

"Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author