Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Vonis Immanuel Ebenezer

Share

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel hari ini. Persidangan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum dan tim advokat menyelesaikan tahapan replik serta duplik secara lisan.

Dilansir dari Detikcom, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan hukum untuk Noel beserta sepuluh terdakwa lainnya dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini melibatkan jajaran pejabat struktural dan pihak swasta.

Sebelumnya, ketua majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan terakhir ini dalam persidangan yang berlangsung pada akhir Mei lalu.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Perkara korupsi ini menyeret belasan pegawai kedeputian pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta rekanan swasta dengan nominal tuntutan uang pengganti yang beragam. Pembagian kluster terdakwa didasarkan pada peran masing-masing dalam struktur birokrasi dan keterlibatan operasional.

Daftar Tuntutan Pidana Sebelas Terdakwa Perkara Sertifikat K3 Kemnaker
No Nama Terdakwa / Jabatan Tuntutan Penjara Denda Uang Pengganti Subsider
1 Immanuel Ebenezer Gerungan (Eks Wamenaker) 5 Tahun Rp 250 Juta Rp 1,435 Miliar (setelah dikurangi Rp 3 Miliar)
2 Irvian Bobby Mahendro (Koordinator K3 2022-2025) 6 Tahun Rp 250 Juta Rp 60,329 Miliar
3 Miki Mahfud (PT KEM Indonesia) 3 Tahun Rp 250 Juta Tidak ada
4 Temurila (PT KEM Indonesia) 3 Tahun Rp 250 Juta Tidak ada
5 Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3 Maret 2025) 4,5 Tahun Rp 250 Juta Rp 233 Miliar
6 Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025) 7 Tahun Rp 250 Juta Rp 4,7 Miliar
7 Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025) 5,5 Tahun Rp 250 Juta Rp 5,8 Miliar
8 Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian 2022) 5,5 Tahun Rp 250 Juta Rp 13,2 Miliar
9 Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Ditjen Binwasnaker) 5,5 Tahun Rp 250 Juta Rp 42,6 Miliar
10 Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan 2020) 5,5 Tahun Rp 250 Juta Rp 14,4 Miliar
11 Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda) 5,5 Tahun Rp 250 Juta Rp 19,8 Miliar

Tuntutan hukuman kurungan pengganti bagi komponen uang subsider rata-rata ditetapkan selama dua tahun bagi para terdakwa yang dibebankan kewajiban finansial. Sidang putusan hari ini menjadi penentu nasib hukum kesebelas terdakwa tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author