Kementerian Sosial Buka Lowongan 3053 Formasi Guru PPPK Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial membuka rekrutmen lowongan kerja untuk posisi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Kuota yang disediakan mencapai 3.053 formasi untuk Sekolah Rakyat.
Para pengajar yang lolos seleksi akan ditempatkan di Unit Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial. Informasi rekrutmen ini dikutip dari Detikcom.
Sebanyak 3.053 posisi guru terbagi ke dalam beberapa bidang keahlian khusus.
Berikut adalah pembagian formasi untuk rekrutmen guru Sekolah Rakyat tersebut:
| Nama Formasi Jabatan | Jumlah Alokasi |
|---|---|
| Ahli Pertama – Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi | 402 |
| Ahli Pertama – Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan | 237 |
| Ahli Pertama – Guru Seni Budaya | 201 |
| Ahli Pertama – Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 178 |
| Ahli Pertama – Guru Sosiologi | 73 |
| Ahli Pertama – Guru Sejarah | 68 |
Persyaratan Pendaftaran Seleksi
Pihak penyelenggara menetapkan dua kategori persyaratan bagi para pelamar, yaitu syarat umum dan syarat khusus yang wajib dipenuhi.
Syarat Umum Pelamar
Setiap pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun. Batas usia maksimal yang diperbolehkan adalah 40 tahun saat ditetapkan menjadi bakal calon guru.
Pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih. Selain itu, pendaftar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Syarat lainnya adalah tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Pelamar juga dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, maupun terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal sarjana S-1 atau diploma empat D-IV / Sarjana Terapan. Pendaftar wajib mengantongi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Pelamar harus memiliki catatan kepolisian yang bersih. Persyaratan umum terakhir adalah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Khusus Pelamar
Pendaftar diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 3,00. Kandidat juga harus bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah rakyat, atau diprioritaskan menetap di asrama Sekolah Rakyat.
Pelamar harus menyertakan surat izin mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat. Surat tersebut wajib ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi bagi guru di satuan pendidikan milik pemerintah.
Bagi pelamar yang mengajar di satuan pendidikan buatan masyarakat, surat izin pendaftaran harus ditandatangani oleh ketua yayasan.