KPK Tunda Penyidikan Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Kebijakan penundaan penindakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo tersebut disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah pada Kamis (21/05/2026).
Penerimaan sejumlah aduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program MBG tersebut dikonfirmasi langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir dari Bloomberg Technoz. Kendati demikian, penanganan laporan tersebut saat ini masih tertahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) demi mendahulukan strategi pencegahan.
Langkah penundaan proses penindakan hukum ini diambil karena KPK menerapkan prinsip ultimum remedium, yang memprioritaskan tahapan pendidikan dan pencegahan sebelum melakukan penegakan hukum.
"Ketika pendidikan tidak berhasil, pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan. Apakah laporannya ada atau tidak saat ini di Dumas itu? Ada. Namun tentunya harus bertahap melalui tadi pencegahan," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Upaya pendalaman dan kajian saat ini tengah berjalan di bawah kendali Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin untuk memetakan titik-titik rawan korupsi. Hasil dari pemetaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah agar segera dilakukan perbaikan tata kelola, sebelum KPK mengambil langkah hukum jika perbaikan tersebut diabaikan.
Rekomendasi dari hasil kajian tertulis tersebut juga dilaporkan telah dikirimkan oleh KPK kepada Badan Bergizi Nasional (BGN) melalui Kementerian Koordinator bidang Pangan pada 17 Maret lalu. Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPK kemudian menghadiri undangan dari BGN untuk membahas seluruh temuan kerawanan, termasuk kesepakatan pembentukan tim khusus.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida mengungkapkan bahwa pihak BGN sempat menyampaikan banyak sanggahan atas pemaparan potensi korupsi yang ditemukan oleh tim KPK. Sanggahan dari lembaga pemerintah tersebut terutama muncul ketika tim KPK membeberkan celah rawan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.
"Dalam pertemuan, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida mengatakan, ada banyak penyangkalan yang disampaikan BGN. Hal ini terutama saat KPK memaparkan temuan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa MBG. Namun, akhirnya BGN sepakat akan membahas rencana aksi yang dibuat berdasarkan rekomendasi KPK."
Proses selanjutnya kini berfokus pada penyusunan dan pembahasan rencana aksi oleh Badan Bergizi Nasional sebagai bentuk tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi pencegahan yang telah diterbitkan oleh KPK.