Polri Periksa Selebgram Makassar Terkait Penyalahgunaan Gas Tertawa Whip Pink

Share

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang selebgram asal Makassar berinisial APG terkait dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa merk Whip Pink, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (3/6/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah video APG menghirup gas tersebut viral di media sosial bersama selebgram lain berinisial ZNM.

Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri menjelaskan bahwa APG telah mengakui mengonsumsi produk tersebut sebanyak belasan kali sejak September 2025 hingga Januari 2026 untuk mencari ketenangan.

"Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut," kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dorongan menggunakan secara berulang dipicu oleh durasi efek relaksasi gas yang sangat pendek.

"Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan," tutur Fajri.

Fajri menambahkan bahwa karakteristik zat kimia murni ini sangat cepat bereaksi namun juga cepat hilang dalam tubuh pengguna.

"Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit," tutur Fajri.

Sifat adiktif akibat penurunan efek yang cepat inilah yang dinilai membahayakan kesehatan para pengguna di luar pengawasan medis.

"Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya," pungkas Fajri.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah mengusulkan regulasi yang lebih ketat agar peredaran gas dinitrous oxide dalam tabung Whip Pink ini bisa ditindak secara hukum pidana narkotika.

Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain memaparkan hambatan petugas di lapangan karena produsen menggunakan celah regulasi komersial dan label non-medis.

"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.

Sebagai langkah taktis jangka pendek, kepolisian mendorong BPOM memasukkan zat tersebut ke dalam daftar sediaan farmasi resmi.

"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujar Zulkarnain.

Langkah jangka panjang yang direkomendasikan adalah memasukkan N2O ke dalam klasifikasi narkotika agar pengawasan distribusi bisa diperketat lintas sektor.

"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain.

Polri memastikan langkah ini diambil demi keselamatan publik tanpa mengganggu kebutuhan industri non-medis lainnya.

"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," pungkas Zulkarnain.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author