KPK Gelar Perkara Tetapkan Status 17 Orang Terjaring OTT Imigrasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar perkara untuk menetapkan status hukum 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu (3/6/2026) malam. Langkah ini diambil guna menentukan pasal pelanggaran hukum serta status tersangka bagi para pihak yang diamankan sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Rangkaian operasi senyap ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 ini membidik dugaan korupsi pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Lembaga antirasuah juga mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait perkara ini.

Dari 17 orang yang ditangkap, delapan orang merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. Beberapa pejabat yang terjaring meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Selain menangkap para pejabat tersebut, tim penyidik komisi antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing berupa dollar AS dan dollar Singapura, rekening bank, logam mulia emas, serta 33 unit kendaraan yang terdiri atas 15 motor, 11 sepeda, dan 7 mobil.

“Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose (gelar perkara, red.) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari megapolitan.antaranews.com.

Budi menambahkan bahwa penindakan ini awalnya dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat atas dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya (terdiri dari) 6 sepeda MTB dan juga 4 Brompton,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari nasional.kompas.com.

Hingga saat ini, tim penyidik lembaga antirasuah dilaporkan masih bergerak melakukan pengembangan kasus di lapangan ke wilayah lain di luar Jakarta.

“Untuk uang nanti kami akan pastikan lagi karena memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening,” ujarnya.

KPK meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi mengenai kepastian nama-nama yang akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ucap dia.

Penyidik menegaskan jumlah barang bukti masih bisa bertambah seiring berjalannya pemeriksaan di daerah pengembangan.

“Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Proses hukum lanjutan dipastikan berjalan maraton mengingat batas waktu penentuan status hukum pascapenangkapan yang diatur oleh undang-undang.

“And juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujarnya.

Saat ini, pihak internal komisi antirasuah masih merampungkan proses administrasi penyidikan terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

“Saat ini tim beberapa masih bergerak di lapangan, jadi nanti kami akan update terus perkembangannya termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan, nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya,” tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author