Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar 10 Pelanggaran

Share

Kepolisian Daerah Riau melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Riau mulai Senin, 8 Juni 2026, guna menindak sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas utama masyarakat.

Pelaksanaan operasi kepolisian terpusat ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 21 Juni 2026, dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian bakal mengedepankan mekanisme tilang elektronik maupun manual serta kegiatan preemtif dan preventif seperti sosialisasi keselamatan.

Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan koordinasi agenda ini berjalan berbarengan dengan operasi serupa di tingkat nasional untuk mendongkrak kedisiplinan warga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Kombes Jeki Rahmat Mustika, Rabu (3/6/2026).

Tindakan penegakan hukum dalam operasi ini berfokus pada sepuluh sasaran prioritas demi meminimalkan angka kecelakaan di jalan raya.

"Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," imbuh Kombes Jeki Rahmat Mustika.

Beberapa sasaran pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), truk modifikasi yang melanggar standar pabrikan atau menambah panjang rangka, serta kendaraan pribadi yang menyalahgunakan sirine, rotator, dan strobo.

Petugas di lapangan juga mengincar pelanggaran berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan teknis serta pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.

"Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkas Kombes Jeki Rahmat Mustika.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author