Nadiem Makarim Bacakan Pledoi Kasus Chromebook di Pengadilan Negeri
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Dalam persidangan tersebut, mantan pejabat kabinet tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak dari dunia pendidikan yang telah memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.
"Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran dan kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang senantiasa menyemangati saya," tutur Nadiem di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026).
Terdakwa menegaskan kembali bahwa berdasarkan keterangan para ahli serta saksi fakta selama persidangan, tidak ditemukan bukti adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun niat jahat untuk memperkaya diri.
"Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti," paparnya.
Kebijakan pemilihan ChromeOS diklaim olehnya didasari oleh upaya efisiensi anggaran negara hingga Rp 3,9 triliun, setelah adanya perbandingan estimasi biaya paket laptop berbasis Windows yang dinilai lebih mahal.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan teknis pengadaan sepenuhnya berada di ranah tim teknis kementerian dan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook tersebut.
"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ungkap Nadiem lagi.
Lebih lanjut, ia menerangkan hanya terlibat dalam satu kali rapat koordinasi yang memaparkan rencana penggunaan kombinasi sistem operasi sebelum akhirnya diubah secara penuh oleh tim teknis.
"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% ChromeOS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," tegasnya.
Apresiasi juga diberikan kepada para tenaga pendidik di berbagai daerah yang telah menyuarakan dampak positif dari pemanfaatan perangkat komputer tersebut di sekolah-sekolah.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para guru dari Sabang sampai Merauke atas puluhan ribu komen dan cerita di media sosial mengenai kebermanfaatan Chromebook. Tanpa ada di ruang sidang pun para guru se-Indonesia membuka kebenaran yang ada di lapangan," tandasnya.
Di sisi lain, pihak penuntut umum memberikan respons terhadap nota pembelaan terdakwa dengan menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni bersandar pada penegakan hukum dan alat bukti di persidangan.
"Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) seperti dikutip dari detiknews.
Pihak kejaksaan menilai narasi dukungan di media sosial yang berkembang saat ini merupakan bentuk penggiringan opini publik yang belum memahami seluruh fakta persidangan secara utuh.
"Dukungan masif atau tidak apakah bisa dianggap itu sesuatu kebenaran (hukum) yang murni atau ada faktor lain. Kami mungkin lebih bisa melihat itu tidaklah, bukan berarti ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan karena faktor-faktor itu saja. Bisa jadi kan selama ini masyarakat-masyarakat atau netizen-netizen itu belum tercerahkan," kata jaksa.
Penuntut umum menekankan bahwa proses persidangan telah bergulir cukup lama sehingga banyak detail hukum yang mungkin belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.
"Ini kan persidangannya sudah berlangsung sekitar 3 atau 4 bulanan ya. Jadi banyak fakta-fakta mungkin yang netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi kalau sekarang ada suatu opini penggiringan kami tidak bisa membatasi ya," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman Rosadi kemudian mempertanyakan kevalidan klaim penghematan anggaran Rp 3,9 triliun yang dilontarkan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan temuan harga di persidangan.
"Kami pun masih bertanya, kenapa kok bisa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 T? Bahkan ini fakta persidangan kalau kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta," kata jaksa Aditya.
Pihak penuntut menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan dan menjelaskan asal-usul angka klaim efisiensi anggaran tersebut.
"Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang bisa menjelaskan seperti itu," tambahnya.
Kejaksaan menggarisbawahi bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan ini telah divalidasi oleh lembaga audit resmi yang memiliki rekam jejak teruji.
"Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya," ujar jaksa Aditya.