Pemerintah Luncurkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah ATS di Gedung Djunaedi Hadisumarto Kementerian PPN Bappenas Jakarta pada Rabu 3 6 2026 untuk mengoptimalkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Peluncuran regulasi baru ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom, menjadi landasan hukum kuat dalam mengatasi berbagai persoalan krusial yang menyebabkan anak-anak kehilangan hak pendidikan mereka di lapangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara fokus.
"Salah satu kunci utama memaksimalkan bonus demografi adalah pendidikan. Kita akan kehilangan momentum emas apabila kita tidak fokus kepada dimensi ini. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah kunci bagi kita," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Menurut Bima, terdapat sejumlah faktor utama pemicu tingginya angka ATS mulai dari masalah ekonomi, aspek sosial budaya, keterbatasan akses di wilayah terluar, hingga ketidaksesuaian dunia pendidikan dengan kebutuhan kerja.
"Kemudian, bicara di lapangan, kita lihat kendalanya anak-anak jalanan, anak terlantar yang sering kehilangan hak sekolah karena nihil dokumen kependudukan yang diharapkan," jelas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri sendiri telah melakukan pembinaan agar pemerintah daerah memenuhi Standar Pelayanan Minimal SPM bidang pendidikan dengan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.
"Kami pastikan daerah-daerah itu fokus kepada SPM di bidang pendidikan," tambah Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Langkah taktis lain yang diterbitkan Kemendagri adalah memberikan ruang bagi pemda untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga BTT demi mendukung capaian spesifik SPM pendidikan tersebut.
"Jadi ini intervensi taktis di bidang regulasi dari Kemendagri. Kalau kita lihat Perpres ini memiliki beberapa substansi yang sangat signifikan sebetulnya, yang mudah-mudahan disadari oleh seluruh kepala daerah karena ini tools-nya itu powerful," tegas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Kemendagri memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan forum Corporate Social Responsibility CSR sebagai solusi pendanaan alternatif.
"Kepala daerah yang berinisiatif membangun forum CSR efektif sehingga bisa mengisi ruang-ruang yang dibutuhkan yang tidak bisa dipenuhi oleh APBD. Jadi, kami mengapresiasi Pak Gubernur Sulawesi Selatan dengan forum CSR-nya yang aktif, karena itu adalah salah satu kunci menyiasati problem pendanaan," ungkap Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN Kepala Bappenas Rachmat Pambudy turut memberikan pandangan normatif mengenai dasar hukum pelaksanaan penanganan anak tidak sekolah ini.
"Dengan landasan itu, kita memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memudahkan keterlibatan berbagai sektor dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak ke dalam pelayanan pendidikan," tutup Rachmat Pambudy, Menteri PPN Kepala Bappenas.
Acara peluncuran regulasi ini juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menko PMK Pratikno, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Perwakilan UNICEF Indonesia Maniza Zaman.