Satgas PKH Tata Kawasan Hutan, Pelaku Usaha Desak Kepastian Hukum
Penataan kawasan hutan di Indonesia lintas sektor terus berjalan untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan usaha, administrasi, dan hukum. Langkah pembenahan ini dilansir dari Detik Finance memerlukan kejelasan tahapan agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan data Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menunjukkan sekitar 84 ribu hektare perkebunan sawit terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Isu struktural ini dipicu oleh perubahan tata ruang serta sinkronisasi data yang berlangsung lama.
Pakar hukum Akhmad Taufik mengingatkan pemerintah untuk mengutamakan kepastian dan ketaatan hukum dalam penertiban perkebunan kelapa sawit. Hal ini merespons tindakan Satgas PKH yang telah menyita lebih dari sejuta hektare lahan sawit ilegal, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan," kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Di sektor lain seperti pertambangan, pemerintah menerapkan sanksi berupa denda administratif bagi operasional tanpa izin di dalam kawasan hutan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa besaran denda tersebut dihitung berdasarkan luasan lahan serta tingkat pelanggaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin turut mengidentifikasi adanya potensi penerimaan negara yang besar dari penerapan denda administratif pada sektor komoditas tersebut.
"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," ujar Burhanuddin.
Persoalan administrasi lahan ini juga bersinggungan dengan penegakan hukum lingkungan, seperti sejumlah kasus yang terjadi di Riau pada tahun 2025 lalu. Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo berharap penertiban tetap menjaga kepastian hukum bagi petani maupun korporasi sawit nasional.
Firman mencatat Satgas PKH berhasil menertibkan 4,09 juta hektare kawasan hutan di sektor sawit dalam setahun terakhir, meski data internal DPR menunjukkan hanya 3,5 juta hektare yang terlanjur masuk kawasan hutan.
"Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder," katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis untuk memperkuat kebijakan satu peta.
"Kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis sehingga ada 'one map policy'. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi," katanya.
Guru Besar IPB University, Budi Mulyanto menambah penegasan bahwa penyelesaian status hukum lahan menjadi fondasi vital bagi stabilitas nasional dan daya tarik investasi.
"Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional," ujarnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menekankan pentingnya tindak lanjut penataan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 demi menjaga produktivitas nasional.
Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono memaparkan dari target penguasaan lahan 1,17 juta hektare, pemerintah telah menguasai kembali sekitar 1 juta hektare yang mencakup 369 perusahaan per 23 Maret 2025.
"Yang menjadi perhatian kami adalah kelanjutan pengelolaan lahan tersebut. Jika tidak dikelola dengan baik, produksi sawit bisa turun secara signifikan," ujar Mukti dikutip dari laman GAPKI.
Berdasarkan data PASPI dan BPDP yang dirilis GAPKI, nilai ekspor kelapa sawit melonjak dari USD 1,1 miliar pada tahun 2000 menjadi USD 28,3 varitas pada 2024, dengan dominasi produk olahan hilir yang mencapai 74 persen.