Kejagung Tahan Mantan Pimpinan BGN Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi kinerja oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap para mantan pimpinan lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah hukum ini sepenuhnya merupakan keputusan kepala negara berdasarkan hasil peninjauan performa.
"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kita nggak ikut campur," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pihak Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi adanya andil berupa penyaluran laporan pemeriksaan interal yang turut membantu proses penyidikan kasus tersebut.
"Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, (tetapi) BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ucap Purbaya.
Proses hukum oleh Kejaksaan Agung sendiri berjalan lewat penandatanganan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada akhir bulan lalu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memanipulasi verifikasi pendirian yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di kantornya.
Penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang mengalir setiap hari ke rekening yayasan-yayasan mitra yang bermasalah tersebut.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," kata Syarief Sulaeman Nahdi.