Kejagung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan dan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Selasa (3/6/2026).
Tindakan hukum tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan Hindayana sebagai pimpinan lembaga tersebut pada hari yang sama. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari detikNews, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penegasan hukum ini berjalan beriringan dengan pemeriksaan aset pribadi milik tersangka. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, total kekayaan mantan kepala lembaga tersebut mencapai Rp 9.022.400.000, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Aset yang dimiliki oleh tersangka tersebar ke dalam beberapa bentuk, termasuk properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp 5,9 miliar. Selain itu, alat transportasi berupa tiga unit mobil bermerek Mazda dan Honda yang tercatat atas hasil sendiri memiliki nilai total Rp 1,4 miliar.
Kekayaan tersebut juga dilengkapi dengan harta bergerak lainnya sebesar Rp 322.400.000 serta kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam laporan resmi LHKPN tersebut, tersangka tercatat tidak memiliki surat berharga ataupun utang.